DEPOK - Polisi menangkap kakak beradik berinisial AM (26) dan JF (22). Keduanya diciduk karena telah menganiaya serta menikam tetangganya berinisial J (31) di Kampung Pitara RT 3 RW 19, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.
"Sudah 2 orang (pelaku) diamankan," kata Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Triharijadi saat dikonfirmasi, Rabu (19/6/2024).
Peristiwa penganiayaan dan penusukan itu terjadi, Jumat 14 Juni 2024 sore, saat korban bersama istri dan anaknya berjalan lalu digonggong oleh anjing pelaku.
BACA JUGA:
Secara reflek ia melemparnya agar anjing menjauh, tapi pelaku tak terima justru menganiaya korban.
Tri menjelaskan bahwa motif pelaku menikam dan menganiaya korban karena perselisihan antartetangga akibat tak terima peliharaan anjingnya dilempar batu.