Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tusuk Tetangga karena Melempar Anjingnya, Kakak Beradik di Depok Ditangkap Polisi

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Rabu, 19 Juni 2024 |07:15 WIB
Tusuk Tetangga karena Melempar Anjingnya, Kakak Beradik di Depok Ditangkap Polisi
Ilustrasi (Shutterstock)
A
A
A

"Perselisihan antartetangga dekat. Diawali saat korban melintas akan pulang, anjing peliharaan pelaku menggonggong ke korban, spontan korban ambil batu dan melempar anjing tersebut. Pelaku tidak terima dan terjadi cek cok mulut sampai dengan terjadi penganiayaan oleh pelaku," ujarnya.

 BACA JUGA:

Tri menegaskan bahwa kedua pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pencari pakan kambing dan anjing terancam kena pasal penganiayaan berat dan pengeroyokan dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Pasal penganiayaan berat dan pengeroyokan. Ancaman 5 sampai dengan 7 tahun karena timbulkan luka berat pada korban," pungkasnya.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement