Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nafsu Birahi Merongrong, Dua Kuli Bangunan Nekat Cabuli Anak di Bawah Umur

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Rabu, 19 Juni 2024 |16:25 WIB
 Nafsu Birahi Merongrong, Dua Kuli Bangunan Nekat Cabuli Anak di Bawah Umur
Kuli bangunan yang cabuli anak di bawah umur (foto: MPI/Putra RA)
A
A
A

"Kedua pelaku melakukan aksinya sendiri-sendiri dalam waktu berbeda dan korban berbeda-beda. Jadi dari hasil pemeriksaan kami ada enam korban yang dipegang atau perbuatan cabul," ungkapnya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 76 E UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 82 ayat (1) dan atau ayat (4) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Yang mana apabila korban lebih dari 1 orang maka akan dipenjara 15 tahun dan atau denda Rp5 miliar," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement