Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemenlu Catat 165 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Paling Banyak di Malaysia

Yohanes Demo , Jurnalis-Kamis, 20 Juni 2024 |15:23 WIB
Kemenlu Catat 165 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Paling Banyak di Malaysia
Dirjen Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu, Judha Nugraha (foto: MPI/Yohannes)
A
A
A

Menurutnya, dengan adanya perubahan undang-undang tersebut, memberikan angin segar bagi Kemenlu dalam membantu para WNI agar terlepas dari jeratan hukuman mati. Bahkan, katanya, upaya ini membuahkan hasil yang cukup baik.

Dari upaya yang dilakukan, lanjutnya, sebanyak 79 WNI terpidana hukuman mati yang menjalani peninjauan kembali, 51 diantaranya berhasil bebas dari ancaman hukuman mati. Saat ini, Kemenlu juga masih berproses mendampingi 25 WNI lainnya untuk melakukan peninjauan kembali terkait kasus hukumnya.

"Dari 79 tersebut 51 satu bebas dari ancaman hukuman mati Kemudian saat ini ada 25 WNI yang masih kita dampingi, satu kasus ditolak dan dua meninggal dunia karena sakit di penjara," paparnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement