Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Empat Orang Ditangkap Kasus Pemalsuan Uang, Otaknya Mul Rekrut Lima Orang

Erfan Maruf , Jurnalis-Jum'at, 21 Juni 2024 |19:59 WIB
Empat Orang Ditangkap Kasus Pemalsuan Uang, Otaknya Mul Rekrut Lima Orang
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus peredaran uang palsu senilai Rp 22 Miliar. Otak utama dari sindikat tersebut berisinial M alias Mul kemudian merekrut lima orang pekerja dan mencarikan peminat uang palsu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, kawanan sindikat peredaran uang palsu beroperasi sejak April 2024. M alias Mul mengeluarkan modal dengan merogoh kocek Rp 300 juta untuk membeli peralatan maupun mesin produksi uang palsu.

Kemudian Maul barang tersebut memproduksi uang palsu disimpan di sebuah gudang daerah Gunung Putri, Kabupaten Bogor Jawa Barat.

"Diawali pada bulan April 2024, tersangka M membeli peralatan untuk memproduksi uang palsu yang selanjutnya disimpan di gudang daerah Gunung Putri," kata Wira dalam keterangannya, Jumat (21/6/2024).

Wira mengatakan, M alias Mul kemudian mencari operator untuk mengoperasikan alat produksi uang palsu. Dia memperkerjakan I yang kini sudah masuk ke dalam daftar DPO. Selain I, M juga merekrut FF, YS dan MDCF.

Wira mengatakan, M alias Mul memberi tugas kepada mereka untuk membuat uang palsu senilai Rp 22 Miliyar sesuai pesanan dari seseorang asal Jakarta inisial P, yang kini juga sedang dalam pengejaran.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement