GROBOGAN - Kepala Desa (Kades) Putat, Kecamatan Purwodadi, Ustadzi ditahan Polres Grobogan karena dugaan penipuan dan atau penggelapan senilai Rp190 juta.
Menurut informasi, pelaku yang sudah ditahan sepekan memberi iming-iming bisa memasukkan korban menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Iya benar kades tersebut sudah kita tahan, Llebih kurang per hari ini seminggu. Bahkan nanti akan dilimpahkan ke Polda Jateng untuk perkara yang dijalani pelaku,” Jelas AKP Agung kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (20/6/2024).
BACA JUGA:
Lebih lanjut AKP Agung menjelaskan, kasus yang menjerat Kades Ustadzi tersebut merupakan dugaan penipuan. Hanya saja, saat ini masih ditangani Unit 3 Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Grobogan.
”Tipu gelap. Besarannya Rp190 juta. Untuk lebih jelas bisa ditanyakan pada Kanit Tipikor Polres Grobogan," lanjut Kasat Teskrim.
Sementara itu Kanit 3 Tipikor Satreskrim Polres Grobogan, Ipda Agun Setiawan belum memberikan jawaban terkait kasus yang menimpa Kades Putat Ustadzi ini.
Sementara itu dengan ditahannya Kades Putat Ustadzi menambah daftar tindakan krimimal citra buruk kepala desa dan mantan kepala desa di Grobogan.
Berikut daftar para Kades dan mantan Kades yang terjerat hukum dari kasus kriminal murni hingga tindak pidana korupsi:
BACA JUGA:
1. Terbaru Kades Putat, Ustadzi yang terjerat kasus tindak pidana penggelapan dan atau penipuan.
2. Achmad Nur Solikin alias Klowor, mantan Kades Jetaksari, Pulokulon yang divonis lima tahun enam bulan dalam kasus korupsi APBDes 2016 dan 2017.
3. Agus Suseno mantan Kades Jenengan, Kecamatan Klambu yang divonis penjara selama dua tahun tiga bulan dalam Tindak Pidana Korupsi.
Putusan Pengadilan Tipikor Semarang pada 19 Mei 2022 Agus diwajibkan membayar uang pengganti yang dikorupsinya sebesar Rp 106.400.000.