Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Buru Tiga DPO Dalam Kasus Peredaran Uang Palsu Rp22 Miliar

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Sabtu, 22 Juni 2024 |07:31 WIB
 Polisi Buru Tiga DPO Dalam Kasus Peredaran Uang Palsu Rp22 Miliar
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

"Artinya bahwa lokasi ataupun TKP di mana uang terakhir dilakukan penindakan selain digunakan untuk produksi uang palsu kantor tersebut juga dijadikan kantor akuntan publik. Nantinya akan kita dalami apakah ini sekedar untuk mengelabuhi atau betul-betul disewakan untuk akuntan publik," imbuh dia.

Wira mengatakan, rencananya uang tersebut akan ditransaksikan dengan saudara P setelah hari Raya Idul Adha dengan estimasi akan diberikan uang sebesar Rp 5,5 Miliar.

Dalam kasus ini, Wira menyebut sistem pembayaran 1 banding 4 antara uang asli dengan uang palsu. Artinya 4 lembar uang palsu akan ditukar dengan satu lembar uang asli pecahan uang Rp 100 ribu

"Yang mana setelah lebaran pada saat jam kantor di mana bank sudah mulai buka saudara P akan ambil uang Rp 5,5 miliyar yang nantinya akan dijadikan bahan untuk bertukar dengan uang palsu senilai Rp 22 Miliar," ucap dia.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement