JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara karena kasus korupsi pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). KPK belum memutuskan menerima putusan Majelis Hakim Tipikor atau akan mengajukan banding.
"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim yang menyatakan terdakwa Karen Agustiawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebagaimana dakwaan KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa (25/6/2024).
BACA JUGA:
Menurut Tessa, KPK akan menunggu salinan lengkap putusan vonis Karen Agustiawan dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. KPK bakal mempelajari berkas itu sebelum akhirnya menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak.