Sebelumnya, dalam amar putusan, Pasren mengaku lima terpidana yakni Eko Ramdhani, Hadi, Jaya, Supriyanto dan Eka Sandy tidak tidur di rumahnya saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eki.
Bahkan, Pasren mengaku didatangi keluarga terpidana dan diminta untuk membebaskan para terpidana.
(Arief Setyadi )