Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suami Bunuh Istri Gegara Curiga Istri Dihamili Pria Lain, Polisi: Hasil Test Pack Negatif

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 03 Juli 2024 |02:34 WIB
Suami Bunuh Istri Gegara Curiga Istri Dihamili Pria Lain, Polisi: Hasil Test Pack Negatif
Konpers Polres Metro Jakarta Timur. (Foto: MPI)
A
A
A

Tersangka lalu menganiaya korban yang jatuh ke lantai dengan cara memukul kepala istrinya dua kali hingga bersimbah darah. Korban saat itu menjerit kesakitan, namun tersangka tidak memberikan pertolongan.

"Dengan bersimbah darah tersangka membiarkan korban, bahkan tersangka mengecek kepastian apakah korban sudah meninggal atau belum," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 44 ayat 3 UU 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement