Ia mengusulkan agar RUU Penyiaran lebih fokus mengatur lembaga pemeringkat konten. Kemudian, memperkuat sinergi antara pemerintah, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers untuk menciptakan iklim penyiaran dan jurnalistik yang sehat.
“Bukan mengambil alih kewenangan Dewan Pers dan mengatur pers,” tegas Yadi.
Selain itu, lanjut Yadi, RUU tersebut memperkuat lembaga penyiaran publik agar lebih berkualitas, memperkuat peran publik dalam mengontrol isi penyelenggaraan penyiaran. “Dan memperkuat organisasi profesi, termasuk menjadikannya sebagai partner KPI, seperti yang dilakukan oleh Dewan Pers,” kata Yadi.
Staf Khusus Menkominfo, Widodo yang hadir mewakili Wamenkominfo Nezar Patria mengatakan, ada empat langkah strategis untuk pengembangan media siber yang berkelanjutan yakni mengadopsi teknologi terkini seperti integrasikan Artificial Intelligent (AI) dalam proses bisnis.
Kemudian, adaptif dan resilien melalui pengembangan talenta digital, melakukan perencanaan berbasis data untuk mendukung proses bisnis dan sekaligus memastikan pengambilan keputusan yang tepat, dan terakhir, menyesuaikan industri dengan perkembangan perilaku konsumen.
“Seperti berkolaborasi dengan konten kreator untuk meningkatkan traffic dan menghasilkan konten yang mendukung pertukaran budaya dan pemahaman secara umum,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.