"Karena curiga, tim KRYD akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap sekelompok pemuda tersebut dan mengamankan seorang pemuda yang kedapatan memiliki senjata tajam jenis celurit bergagang kayu yang dililit tali berwarna hitam," ujar Astuti.
Lebih lanjut Astuti mengatakan, saat ini terduga pelaku masih diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan. Akibat perbuatannya, polisi menerapkan pasal 2 Undang-undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukum pidana paling lama 10 tahun.
"Kami juga mengamankan 15 botol minuman beralkohol berbagai merk. 2 botol diamankan saat melakukan pemeriksaan terhadap sekelompok pemuda yang salah satunya kedapatan membawa celurit, sedangkan 13 botol lainnya diamankan dari beberapa warung jamu," ujar Astuti.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.