JAKARTA - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada tahun 2016 silam.
Putusan ini membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.
"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," ucap Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Profil Hakim Eman Sulaeman
Dilansir dari laman Pengadilan Negeri Bandung, Hakim Eman Sulaeman lahir di Karawang, Jawa Barat pada tanggal 10 April 1975.
Eman menyelesaikan pendidikan jenjang Sarjana Ilmu Hukum di Universitas Pasundan, Jawa Barat pada 1999. Setelah menyelesaikan pendidikannya, dia pun mengawali kariernya menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Pengadilan Agama Sumedang, Jawa Barat.
Selanjutnya, pada 2016, Eman diketahui dilantik menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.
Eman juga sempat bertugas di Pengadilan Agama Indramayu dan Pengadilan Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai ketua.