Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Bendahara Diskoperindag Padangsidimpuan Ditahan atas Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Rp1,4 Miliar

Indra Mulia Siagian , Jurnalis-Selasa, 09 Juli 2024 |04:27 WIB
Eks Bendahara Diskoperindag Padangsidimpuan Ditahan atas Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Rp1,4 Miliar
Eks Bendahara Disperindagkop Padangsidimpuan inisial SS ditahan karena korupsi (MPI)
A
A
A

PADANGSIDIMPUAN - Mantan Bendahara Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara berinisial SS ditetapkan sebagai tersangka korupsi perjalanan dinas fiktif pada 2021 senilai Rp1,4 miliar.

Status SS dinaikkan jadi tersangka usai sembilan jam diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan. SS langsung ditahan mulai Senin (8/7/2024) malam, untuk proses penyidikan lanjutan.

Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar mengatakan bahwa SS ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya pihaknya melakukan penetepan tersangka terhadap mantan Kadis Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Padangsidimpuan berinisial RP.

 BACA JUGA:

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement