PADANGSIDIMPUAN - Mantan Bendahara Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara berinisial SS ditetapkan sebagai tersangka korupsi perjalanan dinas fiktif pada 2021 senilai Rp1,4 miliar.
Status SS dinaikkan jadi tersangka usai sembilan jam diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan. SS langsung ditahan mulai Senin (8/7/2024) malam, untuk proses penyidikan lanjutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar mengatakan bahwa SS ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya pihaknya melakukan penetepan tersangka terhadap mantan Kadis Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Padangsidimpuan berinisial RP.
BACA JUGA: