JAKARTA - Polri bakal menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 di seluruh wilayah Indonesia selama dua pekan dari 15 hingga 28 Juli 2024, untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan berlalulintas.
"Iya betul," kata Kabag Operasional Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/7/2024), terkait kebenaran informasi Operasi Patuh Jaya mulai pekan depan.
BACA JUGA:
Ada 14 jenis pelanggaran yang bakal menjadi priotas Polri untuk ditindak dalam Operasi Patuh Jaya 2024.
Berikut rincian 14 pelanggaran lalu lintas yang disasar dalam Operasi Patuh Jaya 2024 :
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak menggenakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Pelanggaran melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu orang
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan.
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
14. Parkir liar
(Salman Mardira)