Selanjutnya pengendara yang melebihi batas kecepatan, berkendara dibawah umur atau tidak memiliki SIM, berboncengan lebjh dari satu, kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan.
Target operasi lainnya yakni kendaraan yang tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan, memasang rotator dan sirine bukan peruntukan, menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu, dan parkir liar.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.