Dengan penangkapan ini, masing-masing tersangka akan dijerat dengan pasal 114 dengan ancaman 5 tahun penjara. “Untuk barangnya kita tangkap di Kota Tangerang,” jelasnya.
Dikatakan dia, saat ini yang menjadi tujuan peredaran narkotika berada di Tangerang Raya. “Tujuan peredaran narkoba semuanya ke Tangerang Raya yang berasal dari Sumatera,” katanya.
(Fakhrizal Fakhri )