Ia juga menyebut korban kasus pemerkosaan ini juga telah melahirkan. Selanjutnya, langkah Perindo akan melakukan pendampingan psikologi terhadap korban.
"Korban Alhamdulillah telah melahirkan sehingga proses hukum yang cepat bisa kita ikuti dengan proses pendampingan psikologi yang juga cepat," jelasnya.
BACA JUGA:
Seiring dengan pendampingan psikologi, RPA Perindo menurutnya juga mendorong hak-hak pendidikan korban untuk dapat terpenuhi kembali. Sebab menurutnya, kasus ini berujung pada dikeluarkannya korban dari sekolah.
"Semoga pendampingan kami dapat tercapai sehingga korban dapat sekolah kembali untuk mendapatkan hak pendidikan," tutupnya.
(Salman Mardira)