Sementara itu, Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 19 Depok, Nenden Eveline Agustina mengakui ada kesalahan tersebut dan siap menerima konsekuensinya. Ia menegaskan akan bertanggungjawab terhadap 51 peserta didik yang dianulir untuk sekolah di swasta.
"Jadi memang dari proses yang kami jalani kami akui ada kesalahan dan kami sudah siap dengan konsekuensinya bersama Dinas Pendidikan," ujar Nenden saat ditemui di SMPN 19 Depok, Depok Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok, Selasa 16 Juli 2024.
"Yang jelas kami bersama Dinas Pendidikan bertanggungjawab untuk 51 peserta didik kami yang dianulir ini kami pastikan nanti bersekolah, tapi di sekolah swasta mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan," tambahnya.
Berikut daftar SMAN yang menerima 51 CPD tersebut lewat jalur prestasi nilai rapor:
1. SMAN 1 sebanyak 21 CPD.
2. SMAN 2 sebanyak 2 CPD.
3. SMAN 3 sebanyak 5 CPD.
4. SMAN 4 sebanyak 1 CPD.
5. SMAN 5 sebanyak 4 CPD.
6. SMAN 6 sebanyak 9 CPD.
7. SMAN 12 sebanyak 5 CPD.
8. SMAN 14 sebanyak 4 CPD.
(Arief Setyadi )