Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anak Anggota DPRD yang Bunuh Pasutri di Lampung Ternyata Punya Catatan Kriminal Mengerikan

Ira Widyanti , Jurnalis-Sabtu, 20 Juli 2024 |13:57 WIB
Anak Anggota DPRD yang Bunuh Pasutri di Lampung Ternyata Punya Catatan Kriminal Mengerikan
A
A
A

TANGGAMUS - HN (41) pelaku pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Tanggamus, Lampung ternyata pernah dipenjara.

HN yang juga anak dari anggota DPRD ini dipenjara atas perkara serupa yakni membunuh 2 orang warga.

Salah seorang warga setempat bernama Darwis mengatakan, HN berasal dari keluarga berada. Ayahnya merupakan anggota DPRD Kabupaten Tanggamus yang kembali terpilih pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024 lalu.

"Iya dia anak orang berduit, bapaknya itu namanya Qoyim anggota dewan Tanggamus partai PAN, kemarin terpilih lagi. Kakaknya itu Kepala Pekon Tanjung Kemala, tapi kami juga nggak tahu kenapa mereka terkesan nggak merawat Hanggar ini," ujarnya, Sabtu (20/7/2024).

Darwis menuturkan, pelaku dikenal sering membuat resah karena sebelumnya pernah melakukan penyerangan terhadap 2 orang warga.

"Dia ini gangguan jiwa. Dulu itu pernah ditahan karena pembunuhan, sebelumnya ada 2 orang yang dibunuhnya setelah lepas dari penjara makin parah. Setahu saya itu paman sama pendetanya yang dulu dibunuh, jadi sama sekarang total ada 4 orang," ungkapnya.

Darwis melanjutkan, dalam kesehariannya HN kerap menyiksa hewan seperti kucing dan hewan lainnya.

"Pernah dilihat dia bunuh kucing sampai ayam, jadi warga ini takut kalau ketemu dia itu," tuturnya.

Darwis berharap HN bisa mendapatkan hukuman berat karena perilakunya yang sudah membuat warga merasa tidak nyaman.

"Kami di sini terutama saya sendiri berharap dia nggak di sini lagi, biar pun katanya gangguan jiwa harus dihukum berat. Kami di sini takut semua gara-gara perilakunya," pungkasnya.

Sebelumnya, pasangan suami istri (Pasutri) di Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung tewas dibacok, Jumat (19/7/2024).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement