Fitra menegaskan, jika dalam waktu 3x24 jam tidak ada permintaan maaf dari ketiga pihak tersebut kepada Iptu Rudiana beserta keluarganya dan kepada masyarakat melalui media, DPP Perkakhi akan mengambil tindakan hukum.
“Maka dengan tegas kami akan melakukan tindakan hukum dengan membuat laporan polisi terhadap mereka bertiga,” tuturnya.
"Karena sampai hari ini kita sudah cukup sabar menghadapi perbuatan-perbuatan mereka ini semua. Ingat, kesabaran itu ada batasnya. Orang yang sabar itu pasti punya batas kesabaran," sambung dia.
(Salman Mardira)