JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memproses permintaan perlindungan terhadap 6 terpidana dan Dede, saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
"Pagi tadi ada tim kuasa hukum dia mewakili terpidana dan juga saudara Dede datang ke LPSK mengajukan permohonan perlindungan berkaitan dengan posisi mereka yang sebagian mereka juga sudah mencoba untuk melaporkan balik untuk beberapa pihak-pihak yang lain," kata pimpinan LPSK, Sri Suparyati, di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (23/7/2024).
LPSK juga sempat melakukan diskusi dan pendalaman keterangan dari Dede. Prinsipnya, LPSK menerima permohonan dari 6 terpidana dan saudara Dede dengan menelaah terlebih dahulu kurang lebih maksimal 30 hari.
"Kami tetap sesuai prosedur kami akan lakukan telaah, formil masih ada perlu dilengkapi setelah dipenuhi kami akan masuk materil kaitan dengan assessment dan penelaahan terhadap 6 terpidana dan kepada saudara Dede," katanya.