Ia pun menanggapi pernyataan kuasa hukum 6 terpidana, Jutek Bongso yang meminta perlindungan darurat karena saksi terancam dalam bahaya. Menurutnya, berdasarkan hasil pendalaman hingga kini belum ditemukan ancaman yang siginifikan.
"Tadi kami coba tanyakan, tingkat ancaman belum ada yang siginifikan jadi kami belum putuskan adanya perlindungan darurat atau tidak karena kami sudah menanyakan langsung berkaitan dengan hal tersebut," ujarnya.
"Nanti kami harus berbasis telaah untuk memberikan perlindungan darurat kami harus berbasis telaah dan asesmen nya kami akan cek," pungkasnya.
(Arief Setyadi )