Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Fakta Guru Ngaji Cabuli 10 Muridnya di Gunungkidul, Dihukum Sanksi Adat

Awaludin - Tri Kurniawan , Jurnalis-Jum'at, 26 Juli 2024 |06:15 WIB
 4 Fakta Guru Ngaji Cabuli 10 Muridnya di Gunungkidul, Dihukum Sanksi Adat
Illustrasi pencabulan (foto: freepik)
A
A
A

GEGARA melakukan aksi cabul kepada 10 murid yang di bawah usia 12 tahun, seorang guru ngaji berinisial S, warga desa Ngloro, Kecamatan Saptosari Gunungkidul, Yogyakarta diusir paksa dari desa untuk selama-lamanya. 

Hal itu dilakukan usai dirinya mengaku bahwa telah mencabuli puluhan muridnya itu. Berikut sejumlah faktanya:

1. Awal Mula Kejadian

Kejadian berawal, ketika S yang diketahui sudah memiliki istri dan juga anak ini sering menggunakan rumahnya untuk kegiatan ngaji bersama anak anak. Secara tiba - tiba, ada murid yang mengaku tidak mau lagi mengaji di tempat tersebut dengan alasan tidak jelas. 

Usai ditanya lebih lanjut, murid mengaku mendapatkan pelecehan dari S. Berawal dari pengakuan tersebut kemudian diketahui ada 10 orang murid  berusia di bawah 12 tahun mengaku mendapatkan perlakuan pelecehan (dipegang payudara) dari terduga. 

2. Pelaku Sempat Membantah

Berbekal keterangan tersebut, orang tua bersama beberapa tokoh langsung menanyai S dan meminta keterangan bersangkutan. Sempat membantah, S akhirnya mengakui perbuatannya. Orang tua yang geram atas perbuatannya tersebut meminta agar S dihukum adat dengan meninggalkan desa seumur hidup. 

"Orang tua murid tidak mau melaporkan persoalan tersebut karena memperhatikan psikis anak. Sehingga diputuskan untuk dilakukan hukuman adat," kata Kepala Desa Ngloro Subariman, Kamis (25/7/2024) 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement