Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ronald Tannur Bebas dari Jerat Hukum Pembunuhan Sadis, Jaksa hingga Keluarga Korban Melawan!

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 26 Juli 2024 |16:48 WIB
Ronald Tannur Bebas dari Jerat Hukum Pembunuhan Sadis, Jaksa hingga Keluarga Korban Melawan!
Ronald Tannur (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Anak eks anggota DPR Edward Tannur itu dinyatakan tak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).

Dalam pertimbangan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik itu, menilai terdakwa Ronald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat kritis. Korban sempat dibawa Ronald Tannur ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 Ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 Ayat (1) KUHP. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," ujarnya, Rabu 24 Juli 2024.

Kebebasan Ronald Tannur menyedot perhatian banyak kalangan. Ditambah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terhadap Ronald Tannur hukuman 12 tahun penjara.

JPU menilai terdakwa melanggar Pasal 338 KUHP atau 359 KUHP. Namun oleh hakim, terdakwa divonis bebas dengan pertimbangan penyebab kematian korban tidak diketahui.

"Padahal, jelas-jelas JPU menuntut berdasarkan  visum. Namun, tidak dipertimbangkan majelis hakim, kasus posisi terdakwa sengaja melindas atau karena kelalaiannya melindas korban (pacarnya),” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Mia Amiati.

 

Kejati Jatim tak tinggal diam dengan melakukan langkah hukum lanjutan, yakni kasasi. Mia mengaku sangat kecewa dengan putusan tersebut lantaran keadilan tidak ditegakkan. 

Dalam kasus tersebut, pihaknya telah menggali fakta berlandaskan hati nurani menuntut atas nama negara demi menjamin adanya kepastian hukum. 

"Kami mengajukan upaya hukum kasasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Meskipun langit akan runtuh, hukum harus tetap tegak berdiri,” ujar Mia.

Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut angkat bicara dengan menilai pertimbangan putusan tersebut sumir. Ada sejumlah pertimbangan dalam putusan tersebut, pertama, tidak adanya saksi yang menyatakan penyebab kematian Dini Sera Afriyanti. 

Padahal, dalam persidangan JPU telah menyertakan rekaman CCTV yang memperlihatkan Gregorius Ronald Tannur melindas Dini Sera Afriyanti dengan mobil.

"Jadi pertimbangannya itu terlalu sumir dan tidak melihat daripada fakta-fakta yang ada di lapangan dan yang diajukan JPU," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Kamis 25 Juli 2024.

 

"Justru menurut kita kalau hakim hanya mempertimbangkan kematian korban itu hanya karena efek alkohol sangat sumir," imbuh Harli.

Soal upaya dari Ronald Tannur menyelamatkan Dini Sera Afriyanti dengan memberikan napas buatan, Harli menilai hal itu hanyalah alibi semata untuk mengaburkan tindak pidana yang telah dilakukan.  Sebab, dalam perkara ini terlihat sudah ada niat jahat atau mens rea dari Ronald Tannur dengan melindas Dini Sera Afriyanti.

Keluarga korban tak luput dari rasa kecewa terhadap hakim. Keluarga Dini Sera bakal mengajukan upaya hukum lainnya hingga melaporkan hakim. Putusan itu menimbulkan kekecewaan dan kesedihan keluarga korban karena berharap terdakwa dapat dihukum seberat-beratnya. 

Komisi Yudisial (KY) pun turun tangan. Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyebut, pihaknya akan menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut. Sebab putusan ini dianggap mencederai keadilan dan menimbulkan perhatian.

"Walau KY tidak bisa menilai suatu putusan, tetapi sangat memungkinkan bagi KY untuk menurunkan tim investigasi, serta mendalami putusan tersebut guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," ujar Mukti dalam keterangan, Kamis 25 Juli 2024.

Awal mula kasus ini ditangani Polrestabes Surabaya dengan menjeratnya anak dari mantan anggota DPR Edward Tannur itu dengan pasal pembunuhan 338 KUHP subsider 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Perkara berlanjut ke persidangan, Ronald Tannur lolos dari tuntutan JPU hukuman selama 12 tahun penjara. Sebab, Ketua Majelis Halim PN Surabaya, Erintuah Damanik membebaskan dakwaan tersebut.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement