Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tabrak Emak-Emak hingga Tewas, Mahasiswi di Pekanbaru Terancam 12 Tahun Penjara

Banda Haruddin Tanjung , Jurnalis-Minggu, 04 Agustus 2024 |15:11 WIB
Tabrak Emak-Emak hingga Tewas, Mahasiswi di Pekanbaru Terancam 12 Tahun Penjara
Tersangka Marisa saat diperiksa polisi (foto: dok istimewa)
A
A
A

PEKANBARU –  Satlantas Polresta Pekanbaru, Riau menangkap Marisa Putri (21) gadis cantik yang menabrak  Renti Marningsih (46) hingga tewas. Setelah memastikan pelakunya, polisi menetapkan Marisa menjadi tersangka.

“Kita sudah tetapkan MP sebagai tersangka kasus lakalantas,” kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa kepada wartawan, Minggu (4/8/2024).

Marisa dikenakan pasal berlapis yakni , pasal 310 ayat 4 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

“Kemudian Pasal 311 ayat 5 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tukasnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement