Berasarkan hasil pemeriksaan, tersangka SI mendapatkan senjata rakitan dari AZ yang juga sudah ditangkap. Adapun barang buktinya senjata api rakitan laras panjang, senjata api rakitan laras pendek, magazine dan ratusan butir peluru berbagai jenis.
"Kami kenai para tersangka ini dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55,56 KUHP ancaman kurangan penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)