"Mengetahui kejadian tersebut, beberapa warga berusaha menolong korban, namun korban tidak tertolong lagi dan dinyatakan meninggal dunia,” sambungnya.
Atas tindakannya, para tersangka terancam pidana pengeroyokan secara bersama yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP subs Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, korban tewas diduga dikeroyok undangan lain yang turut hadir di acara pesta pernikahan Pendeta Maya Oktavia Lubalu di Jalan Timor Raya, Kelurahan Baubau, Kecamatan Kupang Timur.
Pengeroyokan terjadi pada Senin 12 Agustus 2024, sekira pukul 02.30 dini hari saat korban hendak pulang dari tempat acara. Korban dikeroyok hingga tewas di tempat kejadian.
(Angkasa Yudhistira)