Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi Pesta Pernikahan Berujung Tewasnya Remaja di Kupang

Ponsius Econg , Jurnalis-Selasa, 13 Agustus 2024 |19:39 WIB
Kronologi Pesta Pernikahan Berujung Tewasnya Remaja di Kupang
Pesta pernikahan di NTT berujung kematian seorang remaja (Foto : Istimewa)
A
A
A

"Mengetahui kejadian tersebut, beberapa warga berusaha menolong korban, namun korban tidak tertolong lagi dan dinyatakan meninggal dunia,” sambungnya.

Atas tindakannya, para tersangka terancam pidana pengeroyokan secara bersama yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP subs Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, korban tewas diduga dikeroyok undangan lain yang turut hadir di acara pesta pernikahan Pendeta Maya Oktavia Lubalu di Jalan Timor Raya, Kelurahan Baubau, Kecamatan Kupang Timur. 

Pengeroyokan terjadi pada Senin 12 Agustus 2024, sekira pukul 02.30 dini hari saat korban hendak pulang dari tempat acara. Korban dikeroyok hingga tewas di tempat kejadian.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement