JAKARTA - Massa aksi dari elemen buruh yang tergabung dalam Partai Buruh menunda aksi gelombang kedua hari ini, Jumat (23/8/2024) sambil melihat dinamika di DPR RI. Hal itu seiring DPR membatalkan pengesahan Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada dengan mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi pada Kamis kemarin.
"Sahabat seperjuangan, aksi hari ini 23 Agustus di DPR RI, kita tunda dulu. Sambil melihat perkembangan dinamika di DPR RI," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam keterangannya.
Sementara itu, Kabid Infokom dan Propaganda Partai Buruh, Kahar S. Cahyono menjelaskan sejatinya aksi hari ini diagendakan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat dan berubah menjadi di DPR RI. Namun, arahan terakhir aksi di DPR hari ini pun ditunda.
"Iya, benar (ditunda). Awalnya, hari ini akan aksi di KPU. Tetapi kemarin sore ada instruksi aksi di KPU dialihkan ke DPR dan semalam aksi di DPR ditunda," ujar Kahar.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR RI batal mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada menjadi undang-undang. Maka pendaftaran pasangan calon kepala daerah (cakada) dimulai Selasa 27 Agustus 2024, resmi menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu dikatakan Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024) malam, menyikapi banyaknya pertanyaan dari publik dan wartawan serta unjuk rasa di berbagai daerah menolak pengesahan RUU Pilkada.
Menurut Dasco, tadi pagi sempat ada penundaan sidang paripurna selama 30 menit, tapi jumlah anggota DPR yang hadir tetap tidak kuorum sehingga RUU Pilkada batal disahkan. "Maka tadi sudah diketok bahwa revisi Undang-Undang Pilkada tidak bisa dilaksanakan," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, sesuai dengan mekanisme yang berlaku apabila mau digelar rapat paripurna lagi, maka harus mengikuti tahapan-tahapan tata tertib di DPR.
"Karena pada hari Selasa tanggal 27 agustus 2024 kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran pilkada, dan oleh karena itu ini kami tegaskan sekali lagi karena kita patuh dan taat tunduk pada aturan yang berlaku, bahwa pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang maka yang berlaku adalah hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco.
(Angkasa Yudhistira)