Lebih lanjut, Gilang menyoroti dugaan pemerasan oleh oknum aparat yang meminta tebusan uang untuk pembebasan pendemo yang ditangkap. IPW juga melaporkan para pendemo dibatasi untuk mendapat pendampingan hukum.
"Permintaan uang untuk pembebasan pendemo yang ditangkap itu sudah masuk kategori pemerasan. Yang benar saja dong, masak aksi membela demokrasi kaya gini kok masih juga dijadikan bahan obyekan. Kalau sampai ini benar terbukti, harus ada evaluasi," kata Gilang.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI mengungkapkan ada salah satu masa aksi demontrasi yang ditangkap dan ditahan dikabarkan diminta uang tebusan sebesar Rp. 3 juta jika ingin dibebaskan. Gilang menyayangkan dugaan pemerasan tersebut dan menuntut adanya klarifikasi dari pihak keamanan.
"Kalau itu benar terjadi sih sangat menyedihkan. Oknum aparat penegak hukum masih saja cari celah untuk mendapatkan keuntungan di situasi negara seperti ini. Tindak tegas pelakunya kalau memang terbukti melakuan pemerasan,” tutur Wakil Ketua BKSAP DPR itu.
Selain isu kekerasan aparat kepada pengunjuk rasa, beredar pula kabar adanya dugaan doxing dari akun media sosial oknum aparat. Doxing berupa ancaman menculik mahasiswa yang berdemo di depan gedung DPR.
Akun tersebut mengunggah foto berupa tangkapan layar Instagram Story yang memperlihatkan seorang pendemo mahasiswa dengan keterangan tulisan bernada ancaman. Akun itu juga menyebar identitas dari mahasiswa pendemo.
"Itu sudah masuk doxing atau penyebaran informasi pribadi orang lain di media sosial tanpa sepengetahuan orang yang bersangkutan. Tidak dibenarkan dan kami meminta kepolisian segera melakukan investigasi internal untuk identifikasi anggota yang dimaksud," terang Gilang.