BATUBARA - Polisi berhasil menangkap seorang kurir narkoba dari pinggir Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) tepatnya di Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara pada Minggu, 25 Agustus 2024 kemarin.
Dari kurir narkoba berinisial Ir alias Iwan (48), warga Huta I-Sahkuda Bayu, Kabupaten Simalungun itu, berhasil disita barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara, AKP Fery Kusnadi, mengatakan penangkapan terhadap kurir narkoba ini berhasil dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat, yang menyebut adanya aktifitas seorang kurir narkoba di lokasi penangkapan tersebut.
Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya bisa mengidentifikasi dan menangkap kurir tersebut.
"Pelaku ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX melintasi Jalinsum Indrapura menuju ke arah Sei Balai Kabupaten Batubara," kata AKP Fery, Rabu (28/8/2024).
Narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram yang berhasil disita dari pelaku, kata AKP Fery disimpan di tas sandang yang dibawa pelaku. Sabu-sabu itu dibungkus dengan kemasan teh China.
"Dari pelaku kita juga menyita 2 unit handphone, 1 dompet, 1 unit sepeda motor Kawasaki tanpa nomor polisi dan uang tunai sabanyak Rp 147 ribu yang diduga uang hasil kejahatan," sebutnya.
Pelaku, kata AKP Fery, sudah mengakui perbuatannya. Dia menyebut sabu-sabu yang ia bawa itu untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Batubara.
"Saat ini pelaku dan barang buktinya sudah kita boyong ke Mapolres Batubara untuk kepentingan penyelidikan," tukasnya.
(Awaludin)