Dua DPO tersebut ternyata merupakan anak dan menantu dari pasangan suami istri AR dan KK.
Atas kejahatan tersebut, mereka terancam dijerat Pasal 112, Pasal 114, dan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(Fakhrizal Fakhri )