Meski demikian, kata dia, aspirasi ini tidak bisa dilakukan sepihak oleh Fraksi PDIP saja di DPRD DKI Jakarta, sehingga diperlukan fraksi lain. Karena itu, pihaknya akan menggelar Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) di DPRD DKI Jakarta pada Rabu (11/9/2024) mendatang.
Rapat itu membahas dan menetapkan usulan nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing partai politik di DPD DKI Jakarta. Tercatat ada 11 partai politik yang menduduki 106 kursi di DPRD DKI Jakarta. Jhonny menjelaskan, masing-masing fraksi nantinya akan mengusulkan maksimal tiga nama sebagai calon Pj Gubernur DKI Jakarta.
Setelah nama itu terkumpul, DPRD DKI Jakarta akan meneruskan aspirasi ini kepada Kemendagri untuk diteruskan kepada Presiden selaku pemegang hak yang memilih Pj Gubernur.
“Tapi kalau nanti kami hanya sepakat satu orang saja, yah nggak ada masalah. Nanti hasil rapat kami ini akan dikirim ke Kemendagri,” imbuhnya.