Atas penindakan itu, Komarudin menegaskan, pihaknya dapat menyelamatkan sekitar 5 ribu jiwa dari bahaya peredaran dengan kalkulasi 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh 5 orang pecandu.
"Kepada empat tersangka akan disangkakan dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentanh pemberantasan narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)