Atas penindakan itu, Komarudin menegaskan, pihaknya dapat menyelamatkan sekitar 5 ribu jiwa dari bahaya peredaran dengan kalkulasi 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh 5 orang pecandu.
"Kepada empat tersangka akan disangkakan dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentanh pemberantasan narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.