JAKARTA - Penumpang berinisial MIS yang merampok sopir taksi online sempat mengirim surat kaleng berisi permintaan tebusan atas mobil yang berhasil dirampok. Dia meminta tebusan sebesar Rp70 juta yang diklaimnya sebagai biaya berobat sang kakek.
Kasubdit di Ditreskrimum Polda Metro Jaya Titus Yudho Uly mengungkapkan, setelah pelaku merapok mobil, pelaku juga mengirimkan surat kaleng kepada korban BI. Dalam surat tersebut, MIS meminta uang tebusan sebesar Rp70 juta untuk mengembalikan mobil yang telah dicurinya.
"Dia kemudian mengirimkan surat beserta beberapa barang pribadi korban, seperti Alquran, dengan pesan bahwa mobilnya akan dikembalikan jika korban membayar uang tebusan," kata Titus.
Dalam penjelasannya, uang itu akan digunakan untuk berobat sang kakek. Pelaku mengancam akan menjual mobil korban jika tidak mengirim sejumlah uang tersebut pada bank virtual.
Namun, dari hasil pemeriksaan motif pelaku melakukan hal itu karena terjerat utang dan sering meminjam uang, yang membuatnya nekat melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) dan meminta uang tebusan dari korban.
"Awalnya terlilit hutang. Terus dia bingung kan gaji udah tiap bulan dipotong gitu," jelasnya.
Polisi menangkap penumpang yang mencuri mobil seorang pengemudi taksi online berinisial BI di Tol Lingkar Luar Jakarta KM 40, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, pada Sabtu (7/9/2024).
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, pelaku berinisial MIS alias Ibnu berusia 30 tahun. Dia bekerja sebagai petugas keamanan di pusat perbelanjaan di daerah Pulogadung, Jakarta Timur.