Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Deretan Mobil Mewah dan Tumpukan Uang Hasil Sitaan TPPU Narkotika Jaringan Internasional 

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 18 September 2024 |15:49 WIB
Deretan Mobil Mewah dan Tumpukan Uang Hasil Sitaan TPPU Narkotika Jaringan Internasional 
Mobil sitaan kasus TPPU jaringan narkoba internasional. (Foto: Okezone/Puteranegara)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akan merilis kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024).

Berdasarkan pantauan Okezone di lokasi, sederet mobil mewah dari berbagai macam merek terparkir di halaman depan. Setidaknya ada 21 kendaraan roda empat yang disita dari hasil penjualan barang haram tersebut. 

Tak hanya mobil, Bareskrim juga menyita 28 motor dari hasil tindak pidana tersebut. Bahkan, tampak pula tumpukan uang senilai Rp1,2 miliar. Sejumlah barang bukti lainnya juga disita oleh penyidik Bareskrim Polri dalam perkara tersebut. Bahkan, ada sebuah Jet Ski yang disita oleh aparat. 

Hingga berita ini ditulis, konferensi pers belum dimulai oleh Bareskrim Polri. Rencananya, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada akan memimpin jumpa pers pengungkapan kasus ini. Dari informasi yang dihimpun, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik terpidana narkoba Hendra Sabarudin sebesar Rp221 miliar dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tumpukan uang sitaan kasus TPPU narkoba jaringan internsional. (Foto: Okezone/Puteranegara)
Tumpukan uang sitaan kasus TPPU narkoba jaringan internsional. (Foto: Okezone/Puteranegara)

Bandar kelas kakap jaringan narkoba Malaysia-Indonesia tersebut ditangkap pada 2020 lalu tersebut telah divonis hukuman mati.  Namun, hukuman Hendra diperingan menjadi 14 tahun setelah melakukan upaya hukum. Meski hukumannya telah diperingan, namun warga binaan Lapas Tarakan Kelas II A ini kerap berulah, bahkan membuat kerusuhan.

Adapun barang bukti yang disita diantaranya adalah;

1.    21 Kendaraan Roda Empat
2.    28 Kendaraan Roda Dua
3.    5 Kendaraan Laut (1 Speed Boat, 4 Kapal) 
4.    2 Kendaraan Jenis ATV 
5.    44 Tanah dan Bangunan 
6.    2 Jam Tangan Mewah 
7.    Uang Tunai Rp. 1.200.000.000,- 
8.    Deposito Standard Chartered sebesar Rp. 500.000.000,-

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement