JAKARTA - Fajri Anugrah (23) ditangkap oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena mengelola sejumlah situs judi online. Dalam kasus itu, Fajri melibatkan sejumlah orang dalam mengelola situs judi online, salah satunya terlacak berada di Kamboja.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pelaku yang terlibat dalam mengelola situs judi online di Kamboja merupakan WNI. Dia tak menyebut identitas dari pelaku.
"Pelaku lainnya diduga merupakan WNI yang beroperasi di Kamboja," kata dia ketika dikonfirmasi pada Senin (23/9/2024).
Ade memastikan pihaknya bakal memburu pelaku yang berada di Kamboja dengan melibatkan instansi terkait seperti Imigrasi dan Div Hubinter Mabes Polri. Dia juga mengharapkan dalang di balik bisnis judi online bakal segera terungkap.
"Untuk nama besar di balik jaringan judi online akan diungkap secara bertahap sesuai dengan alat bukti yang diperoleh melalui kaidah-kaidah scientific crime investigation," ujar dia.