Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bejat! Pria di Malang Tega Cabuli Anak Tirinya saat Istri Keluar Rumah

Avirista Midaada , Jurnalis-Rabu, 25 September 2024 |00:05 WIB
Bejat! Pria di Malang Tega Cabuli Anak Tirinya saat Istri Keluar Rumah
Pelaku pencabulan anak tiri di Malang (foto: Okezone/Avirista)
A
A
A

"Tersangka ayah tirinya dijerat dengan Pasal 82 Undang Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelasnya.

Pihaknya sendiri hingga kini masih memberikan pendampingan kepada korban anak melalui tim trauma healing yang dimiliki oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota. 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement