Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Viral Raffi Ahmad Pakai Seragam TNI, Bagaimana Aturannya?

Arief Setyadi , Jurnalis-Selasa, 08 Oktober 2024 |11:41 WIB
Viral Raffi Ahmad Pakai Seragam TNI, Bagaimana Aturannya?
Viral Raffi Ahmad memakai seragam TNI (Foto: @raffinagita1717/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Seragam Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang digunakan artis kondang Raffi Ahmad saat perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-79 TNI menuai sorotan. Sebab, penggunaan seragam prajurit TNI itu tidak boleh dipakai sembarangan.

Raffi Ahmad diketahui menggunakan seragam misi perdamaian TNI khas warna gurun dengan pangkat mayor yang merupakan perwira menengah TNI. Baret biru yang digunakan biasa dipakai pasukan penjaga perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Saat menggunakan seragam dan atribut TNI, Raffi Ahmad menjadi MC atau master of ceremony dalam acara peringatan HUT ke-79 TNI yang digelar di kawasan Monas, Jakarta Pusat, pada Sabtu 5 Oktober 2024 lalu. 

Raffi Ahmad

Raffi juga sempat terlihat menunjuk gambar pangkat melati satu yang ada di kerah bajunya. Aksi Raffi berseragam dan memakai atribut TNI pun menuai tanya netizen.

"Koq boleh ya pakai pakaian militer. Adu aturannya loh. Pakai baret lagi, Raffi2," tulis akun aminras***, dikutip Selasa (8/10/2024).

Senada diungkapkan pemilik akun rihin**,"Ente mah enak orang kaya pake seragam apa aja ngga bakalan ditangkep lah kalo kaya saya rakyat kecil udah ditarik-tarik kali ya," katanya.

Adapun peraturan penggunaan pakaian dinas seragam TNI diatur dalam Skep Panglima TNI No Skep/346/X/2004 tanggal 5 Oktober 2004 Tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Seragam TNI. Kemudian, diatur lebih lanjut dalam Surat Telegram Panglima TNI No ST/29/2005 tanggal 16 Februari 2005 TUM TNI dan seragam TNI.

“Aturan tersebut secara tegas menyebutkan bahwa yang berhak menggunakan pakaian seragam dinas TNI adalah tentara aktif," ujar Jenderal purnawirawan bintang 2 TNI Angkatan Darat, TB Hasanuddin.

 

Sipil dilarang tegas untuk menmakai seragam aparat sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara,"

TB Hasanuddin yang juga Anggota DPR RI turut mempertanyakan perihal Raffi Ahmad yang mengenakan seragam dan atribut TNI. "Baret yang dipakai itu adalah baret pasukan PBB (United Nation Mission). Saya mempertanyakan apakah Raffi Ahmad ini sedang dalam pelatihan pasukan misi  perdamaian Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) atau memang sedang dalam tugas  sebagai prajurit TNI untuk misi perdamaiaan PBB," ujarnya.

Ia berharap, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memberi penjelasan kepada publik soal Raffi yang memakai seragam TNI untuk misi internasional. Mengingat, menjadi sorotan publik.

"Saya khawatir jika Panglima TNI tidak memberikan penjelaskan ke publik akan mencoreng citra TNI yang baru saja merayakan HUT Ke-79 TNI," katanya.

Raffi diketahui dengan percaya diri memakai seragam tersebut. Bahkan, diunggah dalam akun Instagramnya yang dibumbui caption: "Dirgahayu TNI ke-79! Senantiasa Prima untuk Indonesia Jaya?" tulis Raffi di akun resminya, @raffinagita1717.

Sementara itu, belum ada keterangan dari Raffi perihal penggunaan seragam dan atribut TNI. Begitu juga dari pihak TNI.


 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement