JAKARTA - PTUN Jakarta menunda pembacaan putusan gugatan PDIP tentang pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden 2024 pada Kamis, 24 Oktober 2024 mendatang. Partai berlambang banteng moncong putih itu tak mempersoalkan tentang penundaan tersebut.
"Jadi, kalau pun penundaannya sampai 2 minggu, tidak ada masalah asal majelis hakimnya tetap independen dan berpegang kepada 3 unsur yang saya sebutkan dalam mengambil keputusan tersebut," ujar Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy melalui keterangannya, Kamis (10/10/2024).
Menurutnya, penundaan pembacaan putusan tersebut terjadi dengan alasan ketua majelisnya sedang sakit, sehingga pihaknya pun mendoakan agar hakim tersebut cepat sembuh. PDI Perjuangan pun yakin sekali gugatan mereka memiliki fakta-fakta hukum yang kuat.
Dia menambahkan, putusan majelis hakim tentu saja penting karena menjadi pokok dari suatu proses persidangan, begitupun dalam perkara di PTUN. Kendati ada penundaan putusan terkait pokok perkara penundaan hasil Pilpres 2024 di PTUN Jakarta, pihaknya harap majelis hakimnya dalam membuat putusan tetap berpegang pada 3 hal berikut.
"Saya harap majelis hakimnya dalam membuat putusan tetap berpegang pada 3 hal, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Ketigal hal ini menjadi satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan ketika majelis hakim membuat putusan," katanya.
(Puteranegara Batubara)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.