Ditambahkannya, dua orang pembunuh sopir travel bernama Matnur (48) warga Jalan Panglima, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, yakni Alexander Tasnam alias AT (35) warga Kelurahan Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Kemudian, Al Ikhsan alias AI (36) warga Kelurahan Kali Berau, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
"Dua orang yang ditetapkan sebagai DPO ini perannya sebagai eksekutor, yaitu satu orang mencekik dan satu orang lagi memelintir leher korban yang mengakibatkan lehernya patah," tandasnya.
(Arief Setyadi )