Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pembunuh Sopir Travel di Jambi Terancam 15 Tahun Penjara

Azhari Sultan , Jurnalis-Senin, 14 Oktober 2024 |10:36 WIB
Pembunuh Sopir Travel di Jambi Terancam 15 Tahun Penjara
Pelaku pembunuhan sopir travel di Jambi (Foto: Azhari Sultan/Okezone)
A
A
A

Ditambahkannya, dua orang pembunuh sopir travel bernama Matnur (48) warga Jalan Panglima, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, yakni Alexander Tasnam alias AT (35) warga Kelurahan Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. 

Kemudian, Al Ikhsan alias AI (36) warga Kelurahan Kali Berau, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. 

"Dua orang yang ditetapkan sebagai DPO ini perannya sebagai eksekutor, yaitu satu orang mencekik dan satu orang lagi memelintir leher korban yang mengakibatkan lehernya patah," tandasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement