Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sebelum Lengser, Jokowi Ternyata Teken Aturan Penasihat hingga Staf Khusus Presiden

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Selasa, 22 Oktober 2024 |09:57 WIB
Sebelum Lengser, Jokowi Ternyata Teken Aturan Penasihat hingga Staf Khusus Presiden
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Foto: Biro Pers Kepresidenan)
A
A
A

JAKARTA - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ternyata meneken aturan tentang pembentukan penasihat khusus presiden, utusan khusus presiden, staf khusus presiden dan staf khusus wakil presiden sebelum dirinya lengser pada 20 Oktober 2024. Aturan itu memuluskan Presiden Prabowo Subianto dalam menyusun pemerintahannya.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang penasihat khusus presiden, utusan khusus presiden, staf khusus presiden dan staf khusus wakil presiden. Aturan tersebut ditandatangani Jokowi pada 18 Oktober 2024.

Penasihat khusus dan utusan khusus presiden memiliki tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

"Pengangkatan dan pembidangan tugas penasihat khusus presiden ditetapkan dengan keputusan presiden," bunyi Pasal 3 Ayat (1) aturan tersebut.

"Pengangkatan dan tugas pokok utusan khusus presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden," bunyi Pasal 19 Ayat (1) aturan tersebut.

Penasihat khusus dan utusan khusus presiden dapat berasal dari PNS atau non PNS. PNS khususnya TNI dan Polri jika diangkat menjadi penasihat khusus dan utusan presiden akan tetap menerima gaji sebagai PNS ataupun TNI dan Polri. TNI dan Polri yang ditunjuk untuk penugasan tersebut akan diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi penasihat khusus dan utusan presiden tanpa kehilangan statusnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement