JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap dua yang berada di Kabupaten Kutaikertanegara dan Samarinda, Kalimantan Timur, terkait dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) pada, Selasa 22 Oktober 2024.
“Pada tanggal 22 Oktober 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 2 (dua) rumah yang berlokasi di Kab. Kutaikertanegara (1 rumah) dan Kota Samarinda (1 rumah) Provinsi Kalimantan Timur,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).
Tessa menjelaskan, satu hari berikutnya tanggal 23 Oktober 2024, penyidik KPK melakukan kegiatan pembongkaran terhadap empat brankas di salah satu rumah tersangka yang berada di Kota Samarinda terkait perkara IUP.
“Brankas-brankas tersebut telah disegel oleh Penyidik KPK pada kegiatan penggeledahan sebelumnya,” ujar dia.
Dia menambahkan dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen hingga catatan transaksi keuangan terkait perkara Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen terkait ijin (IUP) dan kegiatan pertambangan, catatan-catatan transaksi keuangan serta dokumen barang bukti elektronik (BBE) berupa file elektronik,” tuturnya.
Ia menyebutkan KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya.