Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PK Mardani Maming, KPK Minta Semua Pihak Bekerja Profesional dan Prosedural Tanpa Ada Intervensi

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Kamis, 31 Oktober 2024 |15:23 WIB
PK Mardani Maming, KPK Minta Semua Pihak Bekerja Profesional dan Prosedural Tanpa Ada Intervensi
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan semua pihak  bekerja secara profesional dan prosedural tanpa ada intervensi pihak manapun terkait proses  peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming. 
Lembaga anti-rasuah ini yakin Mahkamah Agung (MA) pimpinan Sunarto masih memiliki integritas dalam memutus peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming.

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menanggapi proses peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming di tengah kasus suap  Rp 1 triliun dengan tersangka eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Proses peninjauan kembali Mardani H Maming turut menjadi sorotan lantaran ajakan penggiat anti-korupsi Bambang Harymurti (BHM) membela terpidana korupsi Mardani Maming dalam proses PK.

“KPK menyarankan agar seluruh pihak bekerja secara profesional dan prosedural tanpa adanya intervensi. KPK meyakini secara institusi Mahkamah Agung (MA) masih memiliki integritas untuk memutus perkara yang memang benar adalah benar, salah adalah salah,” tegas Tessa, Kamis,(31/10/2024).

Tessa mengisyaratkan KPK saat ini turut memantau proses peninjauan kembali Mardani H Maming di Mahkamah Agung (MA) guna mencegah adanya intervensi atau suap kepada majelis hakim PK. Tessa menegaskan, KPK siap memberikan kejutan bila dirasa ada yang tidak benar dalam proses peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming.

“KPK tidak bisa secara gamblang mengatakan apakah proses PK nya saudara MM  (Mardani Maming) dipantau apa tidak. Tentu itu menghilangkan kejutan,” pungkas  Tessa.

Sekedar informasi, Mardani H Maming yang terseret kasus suap dan gratifikasi Rp118 miliar dari pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) milik pengusaha (alm) Henry Soetio, beberapa kali mengajukan banding dan kasasi.

Pada 10 Februari 2023, majelis hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalsel yang dipimpin Heru Kuntjoro, memvonisnya bersalah dan mengganjarnya 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta. Selain itu, Mardani diwajibkan membayar uang pengganti Rp110.601.731.752 (Rp110,6 miliar).

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement