Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Sita Uang Rp70 Miliar Terkait Sindikat Judi Online WN China

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Sabtu, 02 November 2024 |14:26 WIB
Polri Sita Uang Rp70 Miliar Terkait Sindikat Judi Online WN China
Bareskrim Ungkap Kasus Judi Online. Foto: Okezone.
A
A
A

Terakhir, tersangka DX alias MA yang merupakan seorang warga negara China ternyata merupakan pemeran utama pada situs Slot 82-78 yang memiliki server di China. 

"DX berperan sebagai koordinator dan pemberi perintah kepada tersangka HAJ untuk membuat perusahaan penyedia jasa keuangan untuk situs Slot 82-78 di Indonesia," bebernya.

Adapun pasal yang diterapkan kepada para tersangka atas perbuatannya tersebut adalah pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 2 tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau pasal 82 dan/atau pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, dan/atau pasal 3, pasal 4, pasal 5 juncto pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan/atau pasal 303 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun.

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement