JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Lembaga Antirasuah menyebut kerugian negara dari kasus tersebut mencapai Rp1 triliun.
"Taksiran kerugian negara sekitar Rp1 triliun," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Kamis (7/11/2024).
Tessa menjelaskan, dalam pengusutan kasus tersebut pihaknya menemukan modus tambal sulam dalam peminjaman dan pembayaran kredit pembiayaan di LPEI.
Menurutnya, pinjaman berikutnya untuk menutup pinjaman sebelumnya. "Fasilitas kredit yang diberikan bersumber dari APBN," ujarnya.
"Selain itu, diduga bahwa Tersangka dari pihak Debitur telah mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI dengan perusahaan lain miliknya," pungkasnya.
Sekadar informasi, KPK menetapkan tujuh orang jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Ketujuh orang itu saat ini, juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh komisi antirasuah.
KPK tidak merincikan siapa saja nama-nama tersangka kasus korupsi di LPEI, hanya menyebut mereka terdiri dari kalangan penyelenggara negara dan swasta.
(Fahmi Firdaus )