"Agar Dinas Pertanian di kedua kabupaten tersebut terus menerus melakukan perbaikan data E-RDKK sehingga E-RDKK semakin akurat. Semakin akurat dari sisi data petani penerima pupuk bersubsidi dan juga kebutuhan real akan pupuk bersubsidi tiap tahunnya. Jika dirasa perlu ada revisi agar memanfaatkan kesempatan revisi E-RDKK yg dibuka oleh Kementerian Pertanian 4 kali dlm setahun," paparnya.
Kemudian, agar Dinas Pertanian mengevaluasi petani yang tidak melakukan penebusan pupuk bersubsidi selama 3 tahun berturut-turut dari data E-RDKK.
"Untuk program pupuk bersubsidi tahun 2025, agar Kadis Pertanian di kedua kabupaten tersebut dan seluruh kabupaten di Indonesia pada umumnya, untuk tepat waktu pada bulan November 2024 selesai menginput data E-RDKK 2025 dan juga memastikan agar SK Bupati terkait alokasi pupuk bersubsidi dapat terbit pada bulan Desember 2024. Dengan demikian pada awal musim tanam tahun 2025 yaitu pada bulan Januari 2025 petani sudah bisa melakukan penebusan jatah pupuk bersubsidinya," tutupnya.
(Puteranegara Batubara)