Sebagai informasi, substansi aduan yang masuk pada program “Lapor Mas Wapres” sejauh ini didominasi permasalahan tanah atau lahan. Selain itu, banyak pula aduan tekait pelaksanaan program-program sosial, seperti pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial (BPJS).
Berbagai aduan tersebut kemudian akan diinventarisasi dan diverifikasi oleh petugas untuk selanjutnya ditindaklanjuti secara langsung atau diteruskan kepada kementerian/lembaga atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Wapres Gibran meminta agar para menteri/kepala lembaga, dan kepala daerah yang terkait substansi aduan warga tersebut, dapat segera menindaklanjuti dan menyelesaikannya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan, masyarakat yang ingin menyampaikan aduan, diimbau untuk melakukan registrasi online melalui website https://lapormaswapres.id/ terlebih dahulu, sebelum datang ke kantor Setwapres.
(Puteranegara Batubara)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.