“Secara formil ada dua kali, tapi secara non formal itu lebih dari lima kali. Artinya apa? Artinya terkait dengan substansi perkara yang dituduhkan kepada beliau itu tidak menuhi syarat materil. Apa itu tidak menuhi syarat materil? Artinya tidak terpenuhnya atau tidak terbitnya unsur-unsur yang dituduhkan kepada beliau,” ujarnya.
Menurutnya, kasus terhadap Firli Bahuri itu terlalu dipaksakan. Ia menuturkan, tak ada satu pun saksi yang memenuhi kualitas.
“Betul pihak penyidik Polda Metro Jaya memperiksa ada sebanyak 123 saksi dan 11 ahli. Tapi petunjuk p-19 dari kejaksaan apakah saksi yang diperiksa oleh penyidik Polda Metro itu menunuhi kualitas sebagai saksi yang sebenarnya. Yang melihat langsung, mendengar dan mengalami,” pungkasnya.
(Awaludin)