Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Pembunuh Ibu Kandung Pakai Tabung Gas Gangguan Jiwa Sejak 2020, Berulang Kali Rawat Inap

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 06 Desember 2024 |05:29 WIB
Polisi Pembunuh Ibu Kandung Pakai Tabung Gas Gangguan Jiwa Sejak 2020, Berulang Kali Rawat Inap
RS Polri gelar konferensi pers terkait polisi bunuh ibu pakai tabung gas (Foto: Okezone/Achmad AF)
A
A
A

JAKARTA - Konsultan Psikiateri Forensik RS Polri dr. Henny Riana menyebut, polisi yang membunuh ibunya, Aipda Nikson Pangaribuan (N) mengalami gangguan kejiwaan sejak 2020. Ia mengatakan, Aipda N tercatat menjadi pasien RS Bhayangkara, Kramat Jati, Jakarta Timur, sejak empat tahun lalu.

"Bahwa AIPD N anggota Polres Metro Bekasi adalah pasien Rumah Sakit Bayangkara tingkat 1 pusdokas Polri tercatat sejak tahun 2020," tutur Henny saat jumpa pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).

Henny mengatakan, Aipda N kerap menjalani rawat inap di RS Polri. Aipda N terakhir menjalani rawat inap selama 16 hari pada 8 Maret 2024. Sementara dari data pasien, kata Henny, Aipda N terakhir menjalani rawat jalan pada 23 Oktober 2024. 

"Dijadwal akan kembali kontrol tanggal 22 November tahun 2024. Namun pasien tidak hadir ke Poli Jiwa. Jadi saat itu pasien tidak ada," tutur Henny.

Untuk saat ini, Aipda N tengah menjalani rawat inap tingkat pertama di RS Polri sejak 2 Desember 2024. Pihaknya masih melakukan observasi terkait kondisi kejiwaan Aipda N hingga saat ini.

"Saat ini pasien dirawat inap di rumah sakit Bayangkara tingkat 1 Pusdokas Polri sejak tanggal 2 Desember 2024 untuk dilakukan observasi kejiwaan. Dan sampai saat ini masih kami observasi," tandas Henny.

 

Sebelumnya, polisi terduga pelaku pembunuhan ibu kandung pakai tabung gas, Aipda Nikson Pangaribuan (N) disebut mengalami sakit jiwa. Hal itu diletahui dari hasil pemeriksaan kode etik yang dilakukan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.

"Dalam pemeriksaan kami, kami juga menemukan surat yaitu terdapat riwayat tentang kesehatan yang dialami oleh terduga pelanggar yaitu terduga pelanggar mengalami gangguan kejiwaan," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan saat jumpa pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Atas dasar itu, Bambang menyampaikan, pihaknya telah menyurati RS Polri untuk menindaklanjuti temuan tersebut. "Kami juga sudah menyurat kepada RS Polri, dan nanti hasilnya akan disampaikan secara jelas oleh dokter yang menangani Aipda N ini," terang Bambang.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement